Dugaan Bisnis Ilegal 13 Koli Teripang dan 1 Koli Sirip Hiu, Xie Qiaobang Sebut Oknum Jaksa di Rote Ndao Sudah Sekali Kirim

- Sabtu, 08 April 2023 09:45 WIB
Dugaan Bisnis Ilegal 13 Koli Teripang dan 1 Koli Sirip Hiu, Xie Qiaobang Sebut Oknum Jaksa di Rote Ndao Sudah Sekali Kirim
Istimewa

bulat.co.id -Pihak Polres Rote Ndao kembali mengupdate perkembangan dugaan adanya bisnis ilegal yang melibatkan oknum Jaksa bertugas di Kejaksaan Rote Ndao yang bekerja sama dengan WNA asal China dalam menjalankan bisnisnya.

Advertisement


Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip hiu.

Baca Juga:

Dari informasi yang diterimabulat.co.id, Sabtu (8/4/2023), Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono mengungkapkan, 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip ikan hiu yang dalam kondisi dipaking rapih dengan karung putih merupakan milik WNA asal Guangzhou, China yang bernama Xie Qiaobang.

Xie Qiaobang, WNA asal Guangzhou-China ini mengantongi surat izn tinggal terbatas berstatus investment, yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2022 dan akan berakhir 30 September 2024 mendatang.

Sementara dalam Visa yang bersangkutan berprofesi sebagai Technicien, dan tercantum motif du voyage Travail.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru