Dugaan Bisnis Ilegal 13 Koli Teripang dan 1 Koli Sirip Hiu, Xie Qiaobang Sebut Oknum Jaksa di Rote Ndao Sudah Sekali Kirim

bulat.co.id -Pihak Polres Rote Ndao kembali mengupdate perkembangan dugaan adanya bisnis ilegal yang melibatkan oknum Jaksa bertugas di Kejaksaan Rote Ndao yang bekerja sama dengan WNA asal China dalam menjalankan bisnisnya.
Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip hiu.
Baca Juga:
Dari informasi yang diterimabulat.co.id, Sabtu (8/4/2023), Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono mengungkapkan, 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip ikan hiu yang dalam kondisi dipaking rapih dengan karung putih merupakan milik WNA asal Guangzhou, China yang bernama Xie Qiaobang.
Xie Qiaobang, WNA asal Guangzhou-China ini mengantongi surat izn tinggal terbatas berstatus investment, yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2022 dan akan berakhir 30 September 2024 mendatang.
Sementara dalam Visa yang bersangkutan berprofesi sebagai Technicien, dan tercantum motif du voyage Travail.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
