Dugaan Bisnis Ilegal 13 Koli Teripang dan 1 Koli Sirip Hiu, Xie Qiaobang Sebut Oknum Jaksa di Rote Ndao Sudah Sekali Kirim

Xie Qiaobang yang ditanya saat diamankan di Mapolres Rote Ndao, pada Rabu, 05 April 2023 malam kemarin, terkait teripang dan sirip ikan hiu yang sudah dipaking rapi tetapi belum mengantongi izin BPSDL dan BKSDA, mengaku tidak tahu alur proses pengiriman.
Baca Juga:
Xie Qiaobang menjelaskan bahwa pihaknya baru satu kali melakukan pengiriman, dan proses pengirimannya dilakukan oleh oknum Jaksa rekan bisnisnya di Rote Ndao.
"Saya tidak tahu. Pengiriman pertama dilakukan oleh oknum Jaksa yang merupakan partnernya itu," bebernya dalam Bahasa Indonesia yang belum fasih.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, 13 koli teripang kering yang diamankan itu seberat600-an kilogram. Dan, untuk sementara dititipkan kepada sang pemilikkarena barang bukti tersebut masih basah dan dikhawatirkan rusak, sehingga perlu perawatan khusus.
"Untuk teripang, kita titipkan kembali kepemiliknya. Karena barang itu masih basah dan perlu perawatan khusus, agar tidak rusak. Sekali lagi saya jelaskan tidak dikembalikan karena kasus ini dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini, sekitar 600-an kilogram teripang dan sirip ikan hiu tersebut disimpan di rumah kontrakan Xie Qiaobang, di Perumahan Lekunik Residence Blok A Nomor 2, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
