Setelah Lempar Suami dengan Batu, Seorang istri di NTT Babak Belur Dianiaya

Istimewa
Korban setelah dianiaya suaminya
bulat.co.id -Sry Windy Anjelina Sene (28), guru honor sekolah dasar yang juga warga RT 06/RW 03 Dusun I, Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang dianiaya suaminya, Hamri Nicolas Baitanu (32).
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dalam kesehariannya berprofesi sebagai salah seorang pegawai honor di Puskemas Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Dari informasi yang diterima, Senin, (10/4/23) menyebutkan, KDRT yang dilakukan pelaku terhadap korban lantaran soal menjaga anak. Korban mengaku dianiaya dirumahnya pada Jumat (7/4/23) petang sekira pukul 16.30 Wita.
Pasca dianiaya, korban lalu bergegas untuk melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Amfoang Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/04/IV/2023/NTT/Polres Kupang/Polsek Amfoang Timur, tanggal 7 April 2023.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dan laporan KDRT ini.
Dikatakan FX Irwan Arianto, pada Jumat (7/4/2023) petang sekitar pukul 16.30 wita, saat itu terlapor pergi membeli rokok di kios. Namun dalam perjalanan, korban menelepon terlapor untuk segera pulang ke rumah untuk menjaga anak.
Terlapor pun pulang dan menerima anak bayi dari korban, namun terlapor marah-marah sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan terlapor.
Saat itu korban melempar terlapor beberapa kali menggunakan batu sehingga terlapor lari untuk menghindar. Namun korban justru merusak sepeda motor yang diparkir di dalam rumah.
Terlapor pun pulang kembali dan memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak tiga kali masing-masing dua kali di sekitar pelipis mata kanan dan satu kali pada pipi kanan. Lalu terlapor mencekik korban menggunakan tangan kanan.
Polisi langsung membawa korban ke Puskesmas untuk visum. Korban pun diperiksa penyidik Reskrim Polsek Amfoang Utara.
"Pelaku yang juga suami korban sudah kita amankan dan kasusnya masih kita tangani," ujar Kapolres Kupang.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar