Curi Plat Tembaga Milik PT. Nusa Raya Cipta (NRC), Buruh Bangunan Diamankan Polisi di Labuan Bajo

Istimewa
Dua pelaku pencurian tembaga diamankan polisi
Baca Juga:
"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
Editor
: Hendra Mulya