Kiai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Batang

- Selasa, 11 April 2023 14:30 WIB
Kiai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Batang
Istimewa
bulat.co.id -.Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memasuki tahap baru.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang hingga kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial WMA (58 ) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Berdalih Buang Sial, Seorang Pengasuh Pondok Pesantren Lecehkan Puluhan Santrinya

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi pada Selasa (11/4/2023) siang di Mapolres Batang menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.

Dipastikan, sudah ada 16 santriwati yang menjadi korban pencabulan.

Namun, Kapolda membeberkan masih ada sedikitnya 100 santriwati yang nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik, terkait kasus ini. Namun tim penyidik masih terkendala dengan masa libur sekolah, karena para santri sudah pulang ke rumah masing masing.


Kapolda menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara memanggil para korban ke sebuah ruangan. Kemudian tersangka memegang tangan korban dan dibacakan doa nikah, lantas dicabuli.

Dihadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dirinya tidak mengingat berapa jumlah korban yang sudah digagahinya. Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan bejad tersebut sejak tahun 2019.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk tersangka dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru