Korban Pencabulan Santriwati di Batang Terus Bertambah
Istimewa
Pers confence Kapolda Jateng.
Diberitakan sebelumnya, Wildan ditetapkan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019.
"Modus pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari sang Kyai itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Polres Batang, Selasa (11/4).
"Setelah disetubuhi diberikan sangu atau jajan tidak boleh melapor ke orang tuanya bahwa mereka sah sebagai suami istri. Begitu modus operandinya dari pelaku," sambung Luthfi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias
8 Santri di Rohul Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Gurunya
Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santri di Magelang Ditangkap
Komentar