Bupati Pemalang Non Aktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

bulat.co.id - Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang non aktif dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang digelar secara Hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Jumat (14/4/2023) malam.
Tidak hanya menuntut Ganjaran 8.5 tahun saja, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Wali Kota Bandung
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Masih menurut JPU Mukti Agung terbukti menerima suap dan Gratifikasi selama periode Maret 2021 hingga Juli 2022.
Suap dan Gratifikasi tersebut, antara lain, berasal dari uang Syukuran para pejabat yang dipromosikan, iuran, dan penyisihan anggaran dari dinas-dinas serta fee pekerjaan dari sejumlah pelaksana proyek di Kabupaten Pemalang.

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Wahyu Qadri Raih Penghargaan Penyuluh Terbaik se-Aceh dalam Kategori Anti Korupsi

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai
