Bupati Pemalang Non Aktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Baca Juga:
Jaksa menyebut total suap dan gratifikasi yang terkumpul melalui orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, itu mencapai Rp6,8 miliar.
"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan terdakwa Mukti Agung Wibowo," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa terdakwa Mukti Agung Wibowo sejak awal sudah menunjuk orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, untuk menerima uang yang berkaitan dengan promosi dan mutasi jabatan.
Selain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menuntut orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, yang diadili atas dugaan tindak pidana yang sama dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Wahyu Qadri Raih Penghargaan Penyuluh Terbaik se-Aceh dalam Kategori Anti Korupsi

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai
