Gegara Terlambat Bayar Gaji, Seorang Pekerja di NTT Curi OTDR Milik Perusahaan

Demikian diungkapkan Aiptu Mourits Seran, SH, dalam keterangan yang berhasil dihimpunbulat.co.id, Jumat (22/4/23).
Baca Juga:
Dijelaskannya, pelaku ISS alias Imam merupakan Karyawan PT. Technology Karya Mandiri (TKM) di Jalan Fetor Funay, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Meskipun demikian, gegara pihak perusahaan tempatnya bekerja terlambat membayar gaji dan tidak memiliki uang untuk merayakan hari raya, maka ia pun kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji.
"Motif Imam melakukan perbuatan tersebut dikarenakan keterlambatan gaji yang dibayarkan oleh PT.TKM, sehingga yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk merayakan hari raya," bebernya.
Alhasil, pelaku IS.lS alias Imam nekat mencuri 1 buah Optical Time Domain Technology (OTDR) warna biru merk Yokogawa type AQ1000 (alat ukur panjang kabel viber optic telkomunikasi) dengan kerugian yang diperkirakan sebesar Rp.25.000.000,-.
Mengetahui bahwa barang inventaris milik perusahaan ada yang hilang, maka pihak korban kemudian mengadukan perkara itu ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/335/IV/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Pasca menerima laporan Ikhwal tindak pidana pencurian, pada Rabu (19/04/2023) Sub Unit I Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Aiptu Mourits Seran, SH berhasil mengamankan seorang Tersangka Tindak Pidana Pencurian, bertempat di PT.Technology Karya Mandiri (TKM) Jln. Fetor Funay, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
"Awalnya Imam tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi, akhirnya imam mengakui perbuatannya," beber Aiptu Mourits Seran.
Aiptu Mourits Seran menambahkan, Saat ini Imam beserta Barang Bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidum Polresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Diduga Lecehkan Anak Tirinya Berulang Kali, Pegawai BUMN Diamankan Polisi
