Warga Pekalongan Diimbau Tidak Menerbangkan Balon Udara
bulat.co.id - Jajaran Polres Pekalongan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena dinilai membahayakan, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga:
Imbauan ini disampaikan oleh personel jajaran Polres Pekalongan dengan menyambangi masyarakat. Imbauan juga dilakukan dengan penempelan pamflet larangan penerbangan balon udara.
"Melalui personel dan juga Bhabinkamtibmas, kita telah menyambangi setiap Desa untuk memberikan Himbauan dan juga sosialisasi terkait larangan penerbangan balon udara baik itu secara Dialogis maupun melalui pamflet," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, pada Jumat (28/04/2023).
Ipda Suwarti mengatakan imbauan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada. "Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bahwasanya penggunaan atau menerbangkan Balon Udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta," tuturnya.
Pihak polres Pekalongan berharap masyarakat bersama-sama mematuhi aturan tersebut demi kepentingan keselamatan.
"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan atau menerbangkan balon udara sekarang ataupun menjelang tradisi syawalan," ungkapnya.
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Polsek Linggabayu Turun dan Beri Himbauan Stop Galian C Ilegal di Sepanjang DAS Sungai Batang Natal