Hingga 2 Mei 2023, Mobil Anggkutan Barang Dilarang Beroperasi di Purbalingga

- Sabtu, 29 April 2023 20:40 WIB
Hingga 2 Mei 2023, Mobil Anggkutan Barang Dilarang Beroperasi di Purbalingga
bulat.co.id/Solihin Kohar
mobil pengangkut barang

bulat.co.id - Hingga 2 Mei 2023 mobil anggkutan barang masih dilarang beroperasi di Purbalingga. Hal itu bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2023. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka menuturkan akan ada sanksi yang diberikan jika tidak memenuhi aturan.

Advertisement

Baca Juga:

"Jika ada yang nekat melintas, maka akan langsung kena tilang," kata Raditya, Sabtu (29/04/2023).

Baca Juga: Pemudik Asal Bandung Pingsan di Rest Area Batang

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak masa mudik Lebaran, yaitu 17-21 April 2023 lalu. Kemudian saat arus balik periode pertama, pembatasan ini kembali diberlakukan pada 24-26 April 2023.

"Pada arus balik periode kedua, yakni mulai tanggal 29 April hingga 2 Mei 2023 pembatasan diberlakukan lagi," katanya lagi.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru