Hingga 2 Mei 2023, Mobil Anggkutan Barang Dilarang Beroperasi di Purbalingga
bulat.co.id/Solihin Kohar
mobil pengangkut barang
Baca Juga:
Menurutnya Pembatasan berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, mulai dari mobil barang dengan JBI 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan atau gandengan, juga mobil barang untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pengecualian bagi kendaraan muatan bahan bakar, angkutan sepeda motor mudik-balik, hantaran uang, pupuk, hewan ternak, dan bahan makanan," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Penampakan Terminal Dolok Masihul Sebabkan Kadishub Sergai Dinonaktifkan
Harapkan Dipasang Lampu 'warning' di Simpang 4 Jalan Kabupaten Perbaungan, Warga Sebut Dishub Kurang Peka
Pemuda Karangreja Nyawiji Beri Dukungan kepada Calon Bupati Purbalingga Tiwi-Hendra
Komentar