Hingga 2 Mei 2023, Mobil Anggkutan Barang Dilarang Beroperasi di Purbalingga

- Sabtu, 29 April 2023 20:40 WIB
Hingga 2 Mei 2023, Mobil Anggkutan Barang Dilarang Beroperasi di Purbalingga
bulat.co.id/Solihin Kohar
mobil pengangkut barang


Advertisement

Baca Juga:

Menurutnya Pembatasan berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, mulai dari mobil barang dengan JBI 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan atau gandengan, juga mobil barang untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Pengecualian bagi kendaraan muatan bahan bakar, angkutan sepeda motor mudik-balik, hantaran uang, pupuk, hewan ternak, dan bahan makanan," pungkasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru