Hingga 2 Mei 2023, Mobil Anggkutan Barang Dilarang Beroperasi di Purbalingga

bulat.co.id - Hingga 2 Mei 2023 mobil anggkutan barang masih dilarang beroperasi di Purbalingga. Hal itu bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2023. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka menuturkan akan ada sanksi yang diberikan jika tidak memenuhi aturan.
Baca Juga:
"Jika ada yang nekat melintas, maka akan langsung kena tilang," kata Raditya, Sabtu (29/04/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak masa mudik Lebaran, yaitu 17-21 April 2023 lalu. Kemudian saat arus balik periode pertama, pembatasan ini kembali diberlakukan pada 24-26 April 2023.
"Pada arus balik periode kedua, yakni mulai tanggal 29 April hingga 2 Mei 2023 pembatasan diberlakukan lagi," katanya lagi.
Menurutnya Pembatasan berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, mulai dari mobil barang dengan JBI 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan atau gandengan, juga mobil barang untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pengecualian bagi kendaraan muatan bahan bakar, angkutan sepeda motor mudik-balik, hantaran uang, pupuk, hewan ternak, dan bahan makanan," pungkasnya.

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Penampakan Terminal Dolok Masihul Sebabkan Kadishub Sergai Dinonaktifkan

Harapkan Dipasang Lampu 'warning' di Simpang 4 Jalan Kabupaten Perbaungan, Warga Sebut Dishub Kurang Peka

Pemuda Karangreja Nyawiji Beri Dukungan kepada Calon Bupati Purbalingga Tiwi-Hendra
