Hingga 2 Mei 2023, Mobil Anggkutan Barang Dilarang Beroperasi di Purbalingga

- Sabtu, 29 April 2023 20:40 WIB
Hingga 2 Mei 2023, Mobil Anggkutan Barang Dilarang Beroperasi di Purbalingga
bulat.co.id/Solihin Kohar
mobil pengangkut barang

bulat.co.id - Hingga 2 Mei 2023 mobil anggkutan barang masih dilarang beroperasi di Purbalingga. Hal itu bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2023. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka menuturkan akan ada sanksi yang diberikan jika tidak memenuhi aturan.

Advertisement

Baca Juga:

"Jika ada yang nekat melintas, maka akan langsung kena tilang," kata Raditya, Sabtu (29/04/2023).

Baca Juga: Pemudik Asal Bandung Pingsan di Rest Area Batang

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak masa mudik Lebaran, yaitu 17-21 April 2023 lalu. Kemudian saat arus balik periode pertama, pembatasan ini kembali diberlakukan pada 24-26 April 2023.

"Pada arus balik periode kedua, yakni mulai tanggal 29 April hingga 2 Mei 2023 pembatasan diberlakukan lagi," katanya lagi.


Menurutnya Pembatasan berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, mulai dari mobil barang dengan JBI 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan atau gandengan, juga mobil barang untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Pengecualian bagi kendaraan muatan bahan bakar, angkutan sepeda motor mudik-balik, hantaran uang, pupuk, hewan ternak, dan bahan makanan," pungkasnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru