Sopir dan Kernet Bus Jadi Tersangka Atas Kecelakaan di Wisata Guci

bulat.co.id - Sopir dan kernet bus Duta Wisata yang kecelakaan masuk jurang sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa bus meluncur tanpa sopir itu menewaskan dua orang dan sejumlah penumpang lain luka-luka.
Baca Juga:
Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan sopir berinisial R dan kernet berinisial AY itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi.
Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Guci Tegal">Pengakuan Supir Bus Masuk Jurang di Guci Tegal
"Mereka berdua kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi " kata Sajarod saat dihubungi detikJateng, Kamis (11/5/2023), dilansir dari detikcom.
Menurut Sajarod, kecelakaan maut itu bisa dicegah apabila sopir atau kernet itu berada di ruang kemudi saat mesin bus sedang dipanaskan.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," ujar dia.

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu
