Sopir dan Kernet Bus Jadi Tersangka Atas Kecelakaan di Wisata Guci
bulat.co.id - Sopir dan kernet bus Duta Wisata yang kecelakaan masuk jurang sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa bus meluncur tanpa sopir itu menewaskan dua orang dan sejumlah penumpang lain luka-luka.
Baca Juga:
- Di Lantik Bupati, Muhammad Reza Pahlevi Resmi Pj Sekda Labusel
- Penuh Haru, Tangis Ratapan Timaidar Harahap Istri Almarhum Effendi Siregar Warnai Persidangan
- Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan sopir berinisial R dan kernet berinisial AY itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi.
Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Guci Tegal">Pengakuan Supir Bus Masuk Jurang di Guci Tegal
"Mereka berdua kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi " kata Sajarod saat dihubungi detikJateng, Kamis (11/5/2023), dilansir dari detikcom.
Menurut Sajarod, kecelakaan maut itu bisa dicegah apabila sopir atau kernet itu berada di ruang kemudi saat mesin bus sedang dipanaskan.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," ujar dia.
Di Lantik Bupati, Muhammad Reza Pahlevi Resmi Pj Sekda Labusel
Penuh Haru, Tangis Ratapan Timaidar Harahap Istri Almarhum Effendi Siregar Warnai Persidangan
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa
Penemuan Mayat di Sergai: Sudah Membusuk Dalam Kamar