Usai Pemeriksaan, Wakapolres Binjai Akan Jalani Sidang Etik Dugaan Perselingkuhan
Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.
Baca Juga:
"Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Hadi menyebut Joni telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut. Meski telah dicabut, proses sidang kode etik terhadap Kompol Agung akan tetap dilakukan.
"Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang," ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut.
"Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti. Rekaman sama chat, video gak ada, beberapa foto," kata Dudung, Jumat (26/5/23).
10 Personel Polresta Barelang Jalani Sidang Etik, Ungkap Hilangnya Barang Bukti Sabu
Ketua KPK Diperiksa Dewas 5 Menit di Sidang Etik Ghufron
Mantan Waka Polres Binjai Disanksi Demosi 4 Tahun
Diduga Peras Waria, Empat Polsi Ditahan
Kasus Penggelapan 12 KG Sabu Oleh Personel, Ini Kata Propam Polda Sumut