Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Residivis Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara
Hendra Mulya - Selasa, 19 September 2023 16:15 WIB

Istimewa
Pelaku saat diintrogasi pihak kepolisian Polres Asahan
Saat ditemukan, barang bukti dua bungkus sabu tersebut dibalut dalam kemasan plastik teh Cina merek Guanyin Wang di mana masing-masing bungkusan seberat 1 kilogram.
Baca Juga:
"Ternyata setelah diamankan terungkap pelaku merupakan residivis tahun 2018 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan," kata Kapolres.
Baca Juga :Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diciduk Polres Labuhanbatu
Tersangka Suhendra mengaku disuruh seseorang berinisial R dan mengantarkan narkoba itu ke pemesan di Asahan. Dari situ, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.
Kini pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau mati.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

BRI BO Kisaran dan Polres Asahan Perkuat Kerjasama Pengamanan Nasabah dan Objek Vital

Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram

Perkuat Kerjasama Sektor Perbankan, BRI BO Kisaran Silaturahmi dengan Bupati, Wabup dan Dandim 0208/Asahan

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor

Dermawan Tipu Warga Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Sergai

Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Komentar