Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Residivis Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara
Hendra Mulya - Selasa, 19 September 2023 16:15 WIB
Istimewa
Pelaku saat diintrogasi pihak kepolisian Polres Asahan
Saat ditemukan, barang bukti dua bungkus sabu tersebut dibalut dalam kemasan plastik teh Cina merek Guanyin Wang di mana masing-masing bungkusan seberat 1 kilogram.
Baca Juga:
"Ternyata setelah diamankan terungkap pelaku merupakan residivis tahun 2018 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan," kata Kapolres.
Baca Juga :Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diciduk Polres Labuhanbatu
Tersangka Suhendra mengaku disuruh seseorang berinisial R dan mengantarkan narkoba itu ke pemesan di Asahan. Dari situ, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.
Kini pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau mati.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
BRI BO Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Ikuti Eksibisi Olahraga Menembak Executive Bersama Perbakin dan Forkopimda Asahan
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
BRI BO Kisaran Dukung Olahraga Menembak Jadi Cabor Unggulan Penyumbang Prestasi di Asahan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Komentar