Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Residivis Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara
Hendra Mulya - Selasa, 19 September 2023 16:15 WIB
Istimewa
Pelaku saat diintrogasi pihak kepolisian Polres Asahan
Saat ditemukan, barang bukti dua bungkus sabu tersebut dibalut dalam kemasan plastik teh Cina merek Guanyin Wang di mana masing-masing bungkusan seberat 1 kilogram.
Baca Juga:
"Ternyata setelah diamankan terungkap pelaku merupakan residivis tahun 2018 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan," kata Kapolres.
Baca Juga :Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diciduk Polres Labuhanbatu
Tersangka Suhendra mengaku disuruh seseorang berinisial R dan mengantarkan narkoba itu ke pemesan di Asahan. Dari situ, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.
Kini pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau mati.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Keamanan Plasma PT Evans Bersama Personil Koramil Temukan 10,97 gram Sabu dari Motor Pencuri Sawit
Kinerja BRI Cabang Kisaran Tumbuh Solid, DPK dan Kredit Meningkat Sepanjang 2025
BRI BO Kisaran Gandeng Damkar, Gelar Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
BRI BO Kisaran Komitmen Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Perum Bulog Cabang Asahan
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Komentar