Cara Mengurus SKCK untuk Melamar Kerja

Rahman - Selasa, 11 Agustus 2026 14:12 WIB
Cara Mengurus SKCK untuk Melamar Kerja
Istimewa
Ilustrasi

Baca Juga:

bulat.co.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap menjadi persyaratan saat melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta, BUMN, maupun instansi pemerintah. Selain untuk kebutuhan rekrutmen, SKCK juga digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran CPNS, sekolah kedinasan, pengurusan visa, hingga perizinan tertentu.

Saat ini, masyarakat tidak lagi harus mengantre lama di kantor polisi untuk mengajukan SKCK. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menghadirkan layanan SKCK Online melalui Super App Polri, sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan secara digital sebelum pemohon datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan mengambil dokumen fisik.

Berikut panduan lengkap cara mengurus SKCK untuk melamar kerja beserta syarat, biaya, dan prosedur terbaru.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri yang memuat keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian. Dokumen ini menjadi bukti administratif bahwa pemohon memiliki rekam jejak sesuai data yang dimiliki Polri pada saat SKCK diterbitkan.

Perlu diketahui, SKCK bukan merupakan surat yang menyatakan seseorang "bebas tindak pidana selamanya", melainkan surat keterangan berdasarkan hasil pencatatan kepolisian pada waktu penerbitan.

Kegunaan SKCK

SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, antara lain:

  1. Melamar pekerjaan di perusahaan swasta.
  2. Mengikuti seleksi BUMN.
  3. Mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK.
  4. Mendaftar sekolah kedinasan.
  5. Mengurus visa atau dokumen perjalanan ke luar negeri.
  6. Mengurus izin usaha atau persyaratan administratif tertentu.
Karena masa berlakunya terbatas, pelamar kerja sebaiknya memastikan SKCK masih aktif saat digunakan.

Apa Itu SKCK Online?

SKCK Online merupakan layanan digital yang disediakan Polri untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan SKCK tanpa harus mengisi formulir secara manual di kantor polisi.

Melalui layanan ini, pemohon dapat:

  • Mengisi data diri secara online.
  • Mengunggah dokumen persyaratan melalui ponsel.
  • Memilih lokasi penerbitan atau pengambilan SKCK.
Mendapatkan nomor antrean sehingga waktu pelayanan di kantor polisi menjadi lebih singkat.

Meski pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor polisi yang dipilih untuk proses verifikasi data dan pengambilan SKCK.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP serta membawa KTP asli untuk verifikasi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah sebagai dokumen pendukung identitas.
  • Fotokopi identitas lain bagi pemohon yang belum memiliki KTP.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif sesuai ketentuan pelayanan Polri.
Petugas juga dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan sesuai tujuan penerbitan SKCK.

Cara Mengurus SKCK Online

Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online melalui layanan resmi Polri.

1. Unduh Super App Polri

Aplikasi Super App Polri tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android dan App Store bagi pengguna iPhone.

2. Registrasi atau Login

Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data yang diminta, seperti:

  1. Foto KTP.
  2. Swafoto (selfie).
  3. Swafoto sambil memegang KTP.
Jika sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

3. Pilih Menu SKCK

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih layanan SKCK pada halaman utama.

4. Ajukan Permohonan Baru

Pilih menu pengajuan SKCK kemudian ikuti seluruh petunjuk yang tersedia di aplikasi.

5. Lengkapi Data Diri

Masukkan identitas secara lengkap sesuai dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.

6. Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah dokumen yang diminta, seperti:

  • KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Pas foto.
  • Akta kelahiran atau dokumen identitas pendukung lainnya.

7. Pilih Metode Pembayaran

Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, pilih metode pembayaran yang tersedia pada aplikasi.

8. Lakukan Pembayaran

Bayarkan biaya penerbitan SKCK sesuai nominal yang ditentukan.

9. Simpan Bukti Pendaftaran

Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan bukti pendaftaran melalui email atau aplikasi. Simpan atau cetak bukti tersebut.

10. Datang ke Kantor Polisi

Kunjungi kantor polisi yang telah dipilih saat pendaftaran untuk:

  • Verifikasi dokumen asli.
  • Proses identifikasi apabila diperlukan.
  • Pengambilan SKCK yang telah diterbitkan.
Jangan lupa membawa dokumen asli beserta bukti pendaftaran.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi pembuatan SKCK adalah:

Pembuatan SKCK baru: Rp30.000.

Perpanjangan SKCK: Rp30.000.

Tarif tersebut berlaku secara nasional. Di luar biaya resmi tersebut, pemohon hanya perlu menanggung biaya pribadi seperti fotokopi dokumen atau pencetakan pas foto apabila diperlukan.

Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila masa berlakunya telah habis dan dokumen masih diperlukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Tips Agar Pengurusan SKCK Lebih Cepat

Agar proses penerbitan SKCK berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran.
  2. Gunakan data yang sesuai dengan identitas resmi.
  3. Lakukan pendaftaran secara online untuk menghemat waktu pelayanan.
  4. Datang sesuai jadwal atau nomor antrean yang diberikan.
  5. Bawa seluruh dokumen asli saat proses verifikasi di kantor polisi.

Kesimpulan

Mengurus SKCK untuk melamar kerja kini menjadi lebih praktis berkat layanan SKCK Online melalui Super Apps Presisi. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara digital, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi pelayanan, hingga melakukan pembayaran sebelum datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan mengambil SKCK fisik.

Dengan biaya resmi sebesar Rp30.000 dan masa berlaku selama enam bulan, SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang sebaiknya dipersiapkan sejak awal ketika akan melamar pekerjaan. Agar proses berjalan lancar, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan selalu mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi Polri.


Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru