Pastikan Izin Bangunan dan Amdal, Wabup Asahan Sidak PT MultiMas Nabati Asahan
Yusnar - Rabu, 25 Oktober 2023 10:00 WIB
Istimewa
Undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) salah satunya yang berkaitan dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Baca Juga:
"Maka Pemerintah dapat menutup sementara hingga proses segala izin nya selesai sesuai dengan ketentuan berlaku. Izin-izin tersebut sangat bermanfaat bagi Pemkab Batu Bara karena adanya retribusi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tutup Wabup Oky.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
BRI BO Kisaran Komitmen Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Perum Bulog Cabang Asahan
Jelang Pelantikan, SMSI Lahat Laksanakan Audiensi Kepada Wakil Bupati
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Ramadhan Penuh Berkah, Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan
BRI BO Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Ikuti Eksibisi Olahraga Menembak Executive Bersama Perbakin dan Forkopimda Asahan
Komentar