Pemilik Pil Ekstaksi Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai
Pemilik Pil Ekstaksi Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai

Foto: Istimewa
kedua pelaku pengedar pil ekstasi diamankan Polres Asahan
bulat.co.id -Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi di Jalan sipirok, Lk II, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Selasa (21/2/2023).
Di bawah Pimpinan Kasat Narkoba, Kbo, Kanit dan Opsnal, Satres Narkoba melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus Narkotika. Dari hasil penyelidikan Kasat Narkoba mengamankan 2 pelaku yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi dengan inisial RHS (23) dan MTM (32).
"Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan team Satres Narkoba, melakukan penangkapan terhadap tersangka RHS dapat disita dari tangannya sewaktu transaksi
sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan harga akan dijual seharga Rp2.300.000, terhadap tsk RHS dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp.1.000.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yg telah laku dijual," ujar Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/2/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai

Dituding Pelihara Bandar Narkoba, KONTRA Demo Kasat Narkoba Asahan
Komentar