Pemilik Pil Ekstaksi Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai
Pemilik Pil Ekstaksi Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai
Foto: Istimewa
kedua pelaku pengedar pil ekstasi diamankan Polres Asahan
bulat.co.id -Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi di Jalan sipirok, Lk II, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Selasa (21/2/2023).
Di bawah Pimpinan Kasat Narkoba, Kbo, Kanit dan Opsnal, Satres Narkoba melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus Narkotika. Dari hasil penyelidikan Kasat Narkoba mengamankan 2 pelaku yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi dengan inisial RHS (23) dan MTM (32).
"Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan team Satres Narkoba, melakukan penangkapan terhadap tersangka RHS dapat disita dari tangannya sewaktu transaksi
sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan harga akan dijual seharga Rp2.300.000, terhadap tsk RHS dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp.1.000.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yg telah laku dijual," ujar Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/2/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI BO Kisaran Salurkan Bantuan Korban Banjir di Sibolga, Tapteng, dan Tapsel
BRI BO Kisaran dan Polres Asahan Perkuat Kerjasama Pengamanan Nasabah dan Objek Vital
Perkuat Kerjasama Sektor Perbankan, BRI BO Kisaran Silaturahmi dengan Bupati, Wabup dan Dandim 0208/Asahan
HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Asahan Terima Surprise Dari Bank BRI BO Kisaran
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo
Komentar