Pemilik Pil Ekstaksi Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai
Pemilik Pil Ekstaksi Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai
Foto: Istimewa
kedua pelaku pengedar pil ekstasi diamankan Polres Asahan
Baca juga:Pencurian Besi Rel Kereta Api, Kapolres Asahan: Saya Bilang Ini Jaringan
Polres Tanjungbalai juga menemukan 26 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi di rumah pelaku, selain itu RHS juga menunjukan jaringan atasnya. Dalam proses penyelidikan RHS alias OZI menerangkan bahwa benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berisinial MTP.
"Tim melakukan introgasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NM (masih dalam pengejaran). pelaku RHS dan MTM serta Barang Bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Pasal yang di persangkakan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI BO Kisaran dan BPS Asahan Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik Ekonomi
BRI BO Kisaran Gandeng Pramita Lab Gelar Medical Check-Up Bagi Pekerja
Kinerja BRI Cabang Kisaran Tumbuh Solid, DPK dan Kredit Meningkat Sepanjang 2025
BRI BO Kisaran Gandeng Damkar, Gelar Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran
BRI BO Kisaran Komitmen Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Perum Bulog Cabang Asahan
BRI BO Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Kejari Batu Bara
Komentar