Terekam Kamera CCTV, Dua Kawanan Pencuri Mesin Pompa Air Diciduk Polisi

Istimewa
Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Asahan.
bulat.co.id -Aksi dua kawanan maling mesin pompa air, MHS (27) dan AS alias Andi (44), keduanya warga Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, terhenti sudah, Minggu (02/04/23). Keduanya, tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, kedua kawanan maling mesin pompa air tersebut diciduk personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, sesuai dengan laporan korbannya karena kehilangan mesin pompa air dari dalam toko korban di Jalan Dr Rivai No. 56, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tepatnya di Toko Sonic. Aksi keduanya menyatroni toko milik korban terekam kamera CCTV toko.
"Korban pun mengecek kamera CCTV dan dari rekaman kamera CCTV terlihat kedua pelaku merusak pintu plat besi milik korban dan mencuri mesin pompa air dari dalam toko," kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH.
Lanjut Roman Smaradhana Elhaj, tak terima dengan kejadian itu lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sat Reskrim Polres Asahan. Akibat pencurian itu, ujar Roman, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Tambah Roman Smaradhana Elhaj, personil yang menerima laporan korban langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil pun mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku dirumahnya di Jalan Bhakti Kisaran.
"Mengetahui keberadaan pelaku, personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan terlebih dahulu mengamankan pelaku MHS dan selanjutnya mengamankan pelaku AS alias Andi," beber Roman Smaradhana Elhaj.
Sambung Roman Smaradhana Elhaj, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 2 buah mesin Air tersebut dan kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar