Tak Butuh Waktu Lama, 10 Tersangka Pemerkosaan 2 Gadis Belia Diciduk Polres Asahan

- Kamis, 04 Mei 2023 22:32 WIB
Tak Butuh Waktu Lama, 10 Tersangka Pemerkosaan 2 Gadis Belia Diciduk Polres Asahan
Istimewa


Lalu, ujar Rocky Hasuhunan Marpaung, kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan di cekoki dengan minuman keras. "Saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergiliran oleh tersangka dan pada tanggal 15/04/2023, kedua korban diperkosa lagi disebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan," ucap Rocky Hasuhunan Marpaung.

Advertisement


Baca Juga:


Rocky Hasuhunan Marpaung dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAID Asahan, LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke 10 orang tersangka pelaku pemerkosa anak dibawa umur.



"Akibat perbuatannya, kesepuluh tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ungkapnya.



Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan, Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawa umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini.



"Terkait dengan masalah pendidikan korban, pihaknya juga sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan," jelasnya Edy Sukmana.


Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru