Tak Butuh Waktu Lama, 10 Tersangka Pemerkosaan 2 Gadis Belia Diciduk Polres Asahan

- Kamis, 04 Mei 2023 22:32 WIB
Tak Butuh Waktu Lama, 10 Tersangka Pemerkosaan 2 Gadis Belia Diciduk Polres Asahan
Istimewa
bulat.co.id -Kasus pemerkosaan yang dialami dua gadis remaja, TA dan AK, di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, dengan sepuluh orang tersangka berhasil diungkap Polres Asahan, Kamis (04/05/2023). Kesepuluh tersangka diciduk personil Sat Reskrim Polres Asahan dari tempat yang berbeda-beda.


Advertisement


Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH mengatakan, tersangka pemerkosa terhadap 2 orang gadis belia yang terjadi di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, memiliki peran masing-masing.

Baca Juga:



"Adapun 10 tersangka yang diamankan diantaranya 2 tersangka dibawa umur dan 8 tersangka sudah dewasa," kata Rocky Hasuhunan Marpaung, Kamis (04/05/2023).



Lanjut, ujar Rocky Hasuhunan Marpaung, adapun kesepuluh tersangka yang diamankan yakni RK, SP alias B, DS, FR, AG, YD, S, JM, JH dan R. Kedua korban TA dan AK, merupakan warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan," jelas Rocky Hasuhunan Marpaung.



Rocky Hasuhunan Marpaung menuturkan, kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat (14/04/2023), dimana kedua korban yang masih dibawa umur, TA dan AK, awalnya diajak ketemuan dan diiming-imingi akan diberi uang oleh tersangka.



Lalu, ujar Rocky Hasuhunan Marpaung, kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan di cekoki dengan minuman keras. "Saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergiliran oleh tersangka dan pada tanggal 15/04/2023, kedua korban diperkosa lagi disebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan," ucap Rocky Hasuhunan Marpaung.



Rocky Hasuhunan Marpaung dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAID Asahan, LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke 10 orang tersangka pelaku pemerkosa anak dibawa umur.



"Akibat perbuatannya, kesepuluh tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ungkapnya.



Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan, Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawa umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini.



"Terkait dengan masalah pendidikan korban, pihaknya juga sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan," jelasnya Edy Sukmana.



Ketua LPPAI Kabupaten Asahan, Suyono mengapresiasi kinerja Polres Asahan dalam pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap 2 anak dibawah umur. "Saya berharap kedepannya, kasus yang melibatkan anak dibawa umur dengan cepat terselesaikan," ucapnya.


Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru