Mahasiswa Unwira Beri Bekal Siswa SMA Dengan Sosialisasi
Riki Cowang - Kamis, 17 Agustus 2023 10:30 WIB

Riki Cowang
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKNT PPM) Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira ) Kupang membekali banyak hal kepada siswa-siswi Sekolah Menegah Atas (SMA) 1 Negeri Bajawa pada Rabu (16/08/23).
bulat.co.id -KUPANG | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Pembelajaran Pemberdayaan
Masyarakat (KKNT PPM) Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira ) Kupang bekali
banyak hal kepada siswa-siswi Sekolah Menegah Atas (SMA) 1 Negeri Bajawa pada
Rabu (16/08/23).
Dalam kegiatan ini, turut hadir guru-guru
SMAN 1 Bajawa, siswa-siswi kelas X, XI, dan XII serta peserta KKN yang
memberikan sosialisasi.
Baca Juga:
Baca Juga :Begini Kata Laiskodat Soal Pernyataannya 'Ciri Orang Miskin Dilihat dari Porsi Makan'
Kegiatan yang berlangsung di Aula
Smansa itu, peserta KKN mensosialisasi empat materi penting yang perlu
diketahui oleh siswa-siswi diantaranya, tentangseksual harassment dan
cyber bullying crime, dengan narasumber Gevan Nggabut dan Egi Rangga (Mahasiswa
Fakultas Hukum). Kedua, tentang bimbingan konseling terhadap yang mengalami masalah
oleh Valdi Sando (Mahasiswa Prodi BK).
Ketiga, tentang literasi media oleh Ratna Nifu ( Mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi) dan Keempat, tentang kimiawi oleh Ewin Dre (Mahasiswa/i FKIP).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
BajawaKKNT-PPMkerjaKuliahkupangMahhasiswamasyarakatNegeriNyataPembelajaranPemberdayaanSMATematikUniversitas Katolik Widya MandiraUNWIRAbekalisiswa-siswi
Berita Terkait

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Stevi Harman Minta Menteri PPPA Siapkan Dana Khusus Bagi Organisasi yang Mendampingi Korban Kekerasan Asusila

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
Komentar