Polisi Ungkap Pencurian Tandor Air di Labuan Bajo, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Di hadapan polisi, keduanya mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Mereka juga mengakui bahwa baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
"Atas kejadian itu, PT. Geolexa Acuan Sejahtera (GAS) mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta," ujar Mantan Kasat Resnarkoba itu.
Baca Juga:
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit tandon air berkapasitas 2.200 liter berwarna biru, satu unit tandon air berkapasitas 2.000 liter berwarna hitam, satu unit tandon air berkapasitas 1.800 liter berwarna biru dan satu unit mobil pickup merk Izusu Traga berwarna putih.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Gandeng Bulog,Polsek Bilah Hulu Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Pos Padat

Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan
