Polisi Ungkap Pencurian Tandor Air di Labuan Bajo, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Di hadapan polisi, keduanya mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Mereka juga mengakui bahwa baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
"Atas kejadian itu, PT. Geolexa Acuan Sejahtera (GAS) mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta," ujar Mantan Kasat Resnarkoba itu.
Baca Juga:
- Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap
- Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
- Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit tandon air berkapasitas 2.200 liter berwarna biru, satu unit tandon air berkapasitas 2.000 liter berwarna hitam, satu unit tandon air berkapasitas 1.800 liter berwarna biru dan satu unit mobil pickup merk Izusu Traga berwarna putih.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H
