Polisi Ungkap Pencurian Tandor Air di Labuan Bajo, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran
Di hadapan polisi, keduanya mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Mereka juga mengakui bahwa baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
"Atas kejadian itu, PT. Geolexa Acuan Sejahtera (GAS) mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta," ujar Mantan Kasat Resnarkoba itu.
Baca Juga:
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit tandon air berkapasitas 2.200 liter berwarna biru, satu unit tandon air berkapasitas 2.000 liter berwarna hitam, satu unit tandon air berkapasitas 1.800 liter berwarna biru dan satu unit mobil pickup merk Izusu Traga berwarna putih.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Kapolres Irup Tabur Bunga Ziarah Harkitnas 2026 di Taman Makam Bahagia Padangsidimpuan
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam