Di Tengah Ambiguitas Pemkab Mabar Atas Persoalan HPL dan Lahan Usaha Dua Warga Translok

Keputusan akan mereview HPL yang menjadi aspirasi warga di kecamatan Komodo itu berada dalam ambiguitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar).
Berdasarkan buku tanah tanggal 24/09/1997 surat ukur Nomor: 1127 atas nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambahan Hutan RI. Total secara keseluruhan dari luas HPL adalah 3620, 3568 Ha.
Baca Juga:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Theresia P. Asmon atau Ney Asmon mengungkapkan pada tahun 1980, 34 fungsionaris adat menyerahkan tanah seluas 3.620,3568 Ha itu kepada pemerintah untuk kepentingan irigasi.
Hal tersebut terungkap saat Ney Asmon diwawancarai bulat.co.id pada 26 september 2023 sekitar pukul 16.21 WIB lalu.
Sertifikat Lahan Usaha Dua warga Translok adalah SHM yang belum dibagi oleh pemerintah (Kementerian Transmigrasi) sejak 200 warga Translok menempati lokasi transmigrasi pada tahun 1997.
Luas lahan usaha dua yang dijanjikan akan dibagikan kepada warga, masih masing 10.000 m² (1 Ha).
Beberapa dokumen penjelasan yang didapat oleh media bulat.co.id menjeskan lahan dari sertifikat tersebut telah diokupasi oleh warga setempat.
Namun, Kadis Ney Asmon membantah hal itu.
Menurut dia, sertifikat itu terbit di atas tanah ulayat.
"Bukan dioukupasi. Tetapi memang lahan usaha dua warga Translok itu dulu terbit di atas tanah ulayat. Terbit di atas tanah yang sejak ratusan tahun lalu sudah ditempati warga," kata Kadis Ney.
Pada 7 Agustus 2019, Disnakertrans mengeluarkan surat dengan nomor: TKT. 560/84 - Trans/VIII/2019 kepada BPN/ATR kabupaten Manggarai Barat dengan perihal pemberitahuan.
Berikut kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Ismantoyo, ST yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas.
"Berdasarkan konsultasi pembeli tanah di translok UPT nggorang, desa macang tanggar ,kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat tanggal 5 agustus 2019. Terkait peta upt nggorang, maka pada waktu itu kami menyampaikan bahwa tanah yang dibeli itu berada di lokasi upt nggorang berada di luar lahan pekarangan dan lahan usaha satu. Dan untuk lahan tersebut telah diokupasi oleh ulayat setempat dan telah dibagi kepada warga, baik warga yang berada di translok maupun warga yang ada di Benteng dan Lemes. Maka sehubungan dengan itu, kami memberitahukan kepada BPN/ATR untuk mempertimbangkan penerbitan sertifikat hak milik, HGU, HGP di atas lahan Translok UPT Nggorang desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat terutama di luar lahan pekarangan dan lahan usaha satu atau lahan yang belum dibagi, sebab di kantor Disnakertrans kab. Manggarai Barat ada 147 sertifikat lahan usaha dua yang belum dibagi kepada warga Translok UPT Nggorang dan sertifikat berada di atas lahan yang di okupasi oleh warga setempat,"
Lokasi Lahan usaha dua warga Translok yang berada di dalam kawasan HPL menjadi alasan Pemkab Manggarai Barat tidak membagikan 200 SHM yang sudah lama diperjuangkan warga Translok.
Hingga saat ini, warga yang sejak lama mendiami lokasi yang masuk dalam HPL tidak dapat menjual tanahnya lantaran BPN tidak melayani penerbitan sertifikat ataupun balik nama.
Atas persoalan tersebut, ratusan warga yang tergabung dalam forum Mburak Bersatu beberapa kali mendatangi BPN, DPRD Mabar dan Pemkab Mabar.

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Teater "Nestapa di Tanah Pusaka" Cara Pelajar SMA di Labuan Bajo Kritisi Kebijakan Pemerintah

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

Ulayat Gendang Mbehal Buka Suara Soal Tanah Merot

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan
