6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan
Meski begitu, pemerintah kabupaten Manggarai Barat belum bisa menguasai tanah tersebut secara utuh karena belum dibatalkannya 6 SHM yang telah terbit di atasnya.
Kepala ATR/BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto dalam press release nya menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Manggarai Barat telah mengajukan pembatalan 6 sertifikat yang telah terbit.
Baca Juga:
Menindaklanjut permohonan tersebut, kepala ATR/BPN Manggarai Barat telah melakukan koordinasi dengan kepala ATR/BPN Provinsi NTT untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Mengingat ada perbedaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dan putusan perdata atas tanah tersebut.
Dalam penjelasannya, Gatot menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) peraturan Agraria dan Tata Ruang/ kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan menyatakan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti jika amarnya menyatakan batal/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan.
Sehingga terhadap putusan pengadilan yang tidak menyatakan amar putusan sebagaimana ditentukan tersebut perlu dilaksanakan upaya hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Hans Sodo tidak merespon pertanyaan Jurnalis media ini.
SPBUN PTPN I Regional VI dan Manajemen PTPN IV Regional VI Gelar Buka Puasa Bersama
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar