Lapas Padangsidimpuan Gelar Ikrar Pemasyarakatan
Pada giat tersebut seluruh petugas juga menyatakan kesiapan untuk memberikan informasi yang sebenarnya, terkait kondisi keamanan di dalam rutan kepada pimpinan, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Dalam isi ikrar juga ditegaskan bahwa setiap petugas, siap menerima sanksi tegas apabila terbukti memiliki, menggunakan, maupun menjadi perantara handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan rutan.
Baca Juga:
Kalapas dan pejabat struktural juga menyatakan kesiapan untuk dievaluasi bahkan dicopot dari jabatan apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai maupun warga binaan dalam praktik handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial.
"Ikrar ini bukan sekedar seremonial, tetapi komitmen menjaga integritas, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan," tegasnya.
Giat ini dihadiri unsur Forkopimda, Pemko Padangsidimpuan, Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, Batalyon C Pelopor Brimob, BNNK Tapsel, unsur LSM, Insan Pers serta mahasiswa dan Pejabat lainnya.
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan
Sinergi Lapas dan Polres Padangsidimpuan Bersama Kodim 0212/TS Perkuat Bantuan Pengamanan