Unit Resmob Berhasil Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Putra, saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).
Baca Juga:
Kasat mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, pada tanggal 19 April 2024.
"Iya, terduga pelaku diamankan sesuai dengan laporan Polisi pada tanggal 19 April 2024 lalu," ungkap Ipda Beggie.
Menurut keterangan Ipda Beggie, terduga pelaku bernama Alfonsus Besi, sedangkan korban bernama Enjelina Kehik (9), yang mana keduanya merupakan tetangga. "Antara korban dan pelaku merupakan tetangga di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU," jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Beggie menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2024, dimana terduga pelaku menarik paksa korban ke dalam pondok kebun miliknya di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, dan melakukan perbuatan bejat.
"Terduga pelaku melangsungkan aksi pemerkosaan pada bulan Maret lalu di Pondok kebun miliknya di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU," ungkapnya.
Dari tindakan tersebut, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda hingga Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
"Kami akan mengambil tindakan sesuai hukum untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak," tandasnya.

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Gubernur NTT Kenang Paus Fransiskus Sebagai Tokoh Teladan di Dunia
