Fakta Persidangan, Ramang Ishaka Disebut tidak Punya Hak Menata Tanah di Labuan Bajo

Kata Yohanes, Haji Ramang tidak punya hak lagi untuk menata kembali tanah tanah yang sudah ditata.
"Termasuk saya. Saya saya tidak berhak tanda tangan karena saya bukan tua golo. Waktu itu sudah sepakat, bahwa dia [Ramang] tidak boleh menata kembali tanah-tanah yang sudah ditata. Karena tidak ada lagi tanah yang belum ditata. Sudah habis ditata semua. Ramang, disarankan semua fungsionaris adat dikuatkan kembali apa yang pernah ditata kewenangan dari Bapaknya sendiri. Dan orang-orang yang dipercaya itu tidak boleh diganggu gugat lagi," jelas Yohanes.
Baca Juga:
Kata dia, Haji Ramang dianggap melanggar adat dan tidak mengerti dengan adat.
Sementara itu, Haji Ramang Ishaka saat dikonfirmasi enggan memberi komentar.
Kata Ramang, ia tidak ada urusan dengan masalah tersebut.

Aktivitas PT. WKC Sampai Larut Malam, Wisatawan Geram

Uskup Mgr. Maksimus Turun ke Umat, Dikalungi Muslimah Hingga Disuapi Kue

Diduga Salah Baca Navigasi, Kapal Wifil Putra yang Membawa 14 Wisman Tenggelam di Perairan TNK

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Warga Desa Watu Manggar Datangi PLN ULP Labuan Bajo, Pihak PLN: Sudah Jadi Prioritas, Ada Anggaran Langsung Pasang
