Ramang Ishaka Diseret Saksi ke Persidangan Kasus Tanah Karanga

istimewa
Wilhelmus Warung, Saksi yang dihadirkan keluarga Alm. Ibrahim Hanta.
"Termasuk saya. Saya saya tidak berhak tanda tangan karena saya bukan tua golo. Waktu itu sudah sepakat, bahwa dia [Ramang] tidak boleh menata kembali tanah-tanah yang sudah ditata. Karena tidak ada lagi tanah yang belum ditata. Sudah habis ditata semua. Ramang, disarankan semua fungsionaris adat dikuatkan kembali apa yang pernah ditata kewenangan dari Bapaknya sendiri. Dan orang-orang yang dipercaya itu tidak boleh diganggu gugat lagi," jelas Wilhelmus.
Kata dia, Haji Ramang dianggap melanggar adat dan tidak mengerti dengan adat.
Baca Juga:
Sementara itu, Haji Ramang Ishaka saat dikonfirmasi enggan memberi komentar.
Kata Ramang, ia tidak ada urusan dengan masalah tersebut.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

JNE Bukan Sekadar Jasa Pengiriman

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

Aktivitas PT. WKC Sampai Larut Malam, Wisatawan Geram
Komentar