Ramang Ishaka Diseret Saksi ke Persidangan Kasus Tanah Karanga

istimewa
Wilhelmus Warung, Saksi yang dihadirkan keluarga Alm. Ibrahim Hanta.
"Termasuk saya. Saya saya tidak berhak tanda tangan karena saya bukan tua golo. Waktu itu sudah sepakat, bahwa dia [Ramang] tidak boleh menata kembali tanah-tanah yang sudah ditata. Karena tidak ada lagi tanah yang belum ditata. Sudah habis ditata semua. Ramang, disarankan semua fungsionaris adat dikuatkan kembali apa yang pernah ditata kewenangan dari Bapaknya sendiri. Dan orang-orang yang dipercaya itu tidak boleh diganggu gugat lagi," jelas Wilhelmus.
Kata dia, Haji Ramang dianggap melanggar adat dan tidak mengerti dengan adat.
Baca Juga:
Sementara itu, Haji Ramang Ishaka saat dikonfirmasi enggan memberi komentar.
Kata Ramang, ia tidak ada urusan dengan masalah tersebut.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

Aktivitas PT. WKC Sampai Larut Malam, Wisatawan Geram

Uskup Mgr. Maksimus Turun ke Umat, Dikalungi Muslimah Hingga Disuapi Kue

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia
Komentar