Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Ven Darung - Sabtu, 14 Juni 2025 09:08 WIB
Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
Ven Darung
Anggota DPRD Manggarai Barat, Kanisius Jehabut akhirnya memilih meninggalkan ruang paripurna setelah permintaannya membacakan laporan hasil pemeriksaan BPK tidak diindahkan pimpinan sidang.
bulat.co.id, Labuan Bajo -Kanisius Jehabut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Manggarai Barat, Partai Gerakan Indonesia Raya [Gerindra] meninggalkan ruang Paripurna DPRD ketika permintaannya tidak diindahkan.

Kanisius meminta Yopy Widiyanti yang membacakan laporan resmi pertanggungjawaban pelaksaan penggunaan APBD tahun 2024 agar Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] Badan Pemeriksaan Keuangan [BPK] juga dibacakan. Jumat, 13 Juni 2025.

Advertisement

Namun, permintaan Kanisius tidak diindahkan.

Baca Juga:

"Sidang Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Manggarai Barat, yang seharusnya menjadi ruang pembacaan laporan resmi atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, justru menyisakan tanda tanya besar," katanya.

Kata Kanisius, Laporan yang dibacakan oleh Tim Perumus Badan Anggaran hanya menyentuh dua poin yaitu Kinerja Anggaran dan Rekomendasi.

"Sementara dua poin penting lainnya, yakni Pencapaian Program Prioritas dan yang paling krusial, Temuan BPK [LHP BPK], tidak dibacakan sama sekali," ungkapnya.

Dia pun mempertanyakan "Kenapa tidak dibacakan? Ada apa dengan temuan BPK?"

"Sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab menjaga integritas dan transparansi proses anggaran, saya menyatakan protes keras atas praktik pengaburan informasi ini. Bahkan, Sebagai bentuk sikap politik dan moral, saya memilih meninggalkan ruang sidang," katanya.

Menurut Kanisius, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bukan dokumen sembarangan.

"Ia adalah alat ukur independen tentang bagaimana uang rakyat digunakan. Di dalamnya bisa saja terdapat catatan: Ketidaktepatan belanja daerah; Kelebihan bayar; Hingga potensi kerugian negara," jelasnya.

"Jika informasi itu tidak disampaikan kepada publik, apa artinya sidang pertanggungjawaban anggaran?

Apa gunanya kita berdiri di podium rakyat kalau kebenaran disimpan di laci?"

Saya meyakini bahwa, rakyat Manggarai Barat berhak tahu atas hasil pemeriksaan BPK.

"Kita semua punya hak untuk tahu sejauh mana janji-janji program prioritas direalisasikan, dan apa temuan penting BPK terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024," tegasnya.

Kanis tidak ingin, DPRD hanya menjadi pelengkap prosedural.

"Jangan biarkan laporan pertanggungjawaban hanya menjadi formalitas kosong. Kalau temuan BPK tidak dibacakan, lalu siapa yang akan membacakan kebenaran untuk rakyat?" ungkapnya.

Kanis pun meminta Pimpinan DPRD dan Tim Banggar untuk:

* Membuka dokumen lengkap LHP BPK kepada publik,

* ⁠Menyampaikan capaian program prioritas secara jujur dan utuh,

* ⁠Serta mengembalikan sidang paripurna ke fungsinya sebagai forum transparansi, bukan sandiwara administrasi.

"Ruang sidang boleh dibatasi, tapi kebenaran tak bisa disembunyikan. Rakyat berhak tahu. Dan kita, para wakilnya, wajib menyuarakan yang tidak dibacakan," pungkasnya.

Media ini berusaha meminta penjelasan Yopi Widiyanti maupun ketua DPRD Manggarai Barat, Beny Nurdin, namun tidak ditaanggapi.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru