Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Berada di Rumahnya, Barang Bukti Sabu Ditemukan
bulat.co.id -BINJAI | Polres Binjai hingga saat ini terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, personel Polsek Binjai, Polres Binjai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Gang Setia, Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Tersangka MR (48) saat berada di dalam rumahnya. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,89 gram dan barang bukti lainnya.
Baca Juga :Ribut Gegara Pohon, Seorang Pria di Langkat Tewas Dibacok
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (15/9/23) sekitar pukul 08.30 WIB.
Diceritakan Rio, awalnya Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Parulian Sitanggang beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau pelaku kerap kali mengedarkan narkoba di kawasan tersebut.
"Berdasarkan informasi itu kemudian petugas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya," terang Rio, Sabtu (16/9/23).
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan