Coba Kabur Dari Kejaran Petugas, Dua Bandar Ekstasi Akhirnya Diringkus Polisi di Binjai

bulat.co.id -BINJAI | Meski sempat kabur dari kejaran polisi, dua bandar narkoba jenis pil ekstrasi akhirnya berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Kedua pelaku FG (19) dan SS alias Sandy (18), keduanya bekerja sebagai buruh bangunan warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap di jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (23/10/23) sekitar pukul 19.00.wib.
Baca Juga:
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 180 butir pil ekstasi warna ungu dengan berat brutto 71,49 gr, satu unit Hp merk Oppo warna hitam dan 1 satu unit sepeda motor merk Honda CB150R tanpa plat.
Baca Juga :Binjai Dalam Giat Baksos Akabri 1990">15 Ribu Paket Sembako Dibagikan di Binjai Dalam Giat Baksos Akabri 1990
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, satu hari sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga, Satres Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di kawasan itu.
"Kemudian dianya memberikan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba, kemudian polisi langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Saat itu juga tim langsung dibagi menjadi dua tim tuk lakukan penyelidikan," jelasnya, Sabtu (28/10/23).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan.

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Kakek Diringkus Polsek Aek Natas

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor

Dalam Hitungan Jam, Pencuri Motor di Ringkus Polsek Aek Natas

Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang

Jelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Anjangsana ke Purnawirawan Polri
