Itjen Kemenag RI Belum Periksa Dana BOS MAN Binjai.

bulat.co.id - JPU tidak mampu menghadirkan saksi dari Sidoarjo, kemudian meminta majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan. Hal itu langsung ditolak Penasehat Hukum terdakwa an Evi sehingga sidang dilanjutkan dengan mendengarkan. Keterangan saksi terdakwa.Didang berlangsung di ruang sidang cakra 9, PN Medan, Selasa (20/2/2024).
Agenda sidang dugaan dana bos MAN binjai tahun 2020-2022 itu menghadirkan saksi lTedy yang merupakan KTU MAN
Binjai.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh saksi Teddy Rahadian selalu KTU Penggunaan Anggaran Dana BOS MAN Binjai merupakan kewenangan Itjend Kemanag RI," ujar penasehat hukim Irfan Fadila Mawi.
Namun Itjend Kemenag RI sejauh ini tidak melakukan pemeriksaan.
Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak didasarkan atas pemeriksaan ItjendbKemenag RI. Sebagaimana petunjuk Teknik Direktur Jenderal Kemenag RI yang terbit setiap tahun berkaitan dengan dana BOS.
Sidang dilanjutkan hari jumat, tanggal 23 Februari 2024. Untuk pemeriksaan terdakwa yang lain.
Baca Juga:Ketika Penasehat hukum terdakwa Bu evi bertanya, saksi Teddy menerangkan dalam persidangan bahwa terkait pemeriksaan dana bos adalah wewenang Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI 19/2/2024
Tags
Berita Terkait

Optimis Juara, PJSI Labuhanbatu Berangkatkan Sembilan Atlet Judo

Bobby Nasution : Kampanye Adalah Penyampaian Program, Bukan untuk Saling Membenci

Meresahkan Warga Kota Binjai, Aksi Maling dan Narkoba Semakin Mengganas, Fakta!

Demo Guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut

Bertemu Jokowi, Paslon Wali Kota Binjai dan Wakil Nomor Urut 4, Amir-Jiji Bahas Strategi Penting Tuk Kemajuan Binjai

Kanwil Kemenagsu dan UNUSU Medan Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi
Komentar