Itjen Kemenag RI Belum Periksa Dana BOS MAN Binjai.
Hadi Iswanto - Selasa, 20 Februari 2024 19:45 WIB
bulat.co.id - JPU tidak mampu menghadirkan saksi dari Sidoarjo, kemudian meminta majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan. Hal itu langsung ditolak Penasehat Hukum terdakwa an Evi sehingga sidang dilanjutkan dengan mendengarkan. Keterangan saksi terdakwa.Didang berlangsung di ruang sidang cakra 9, PN Medan, Selasa (20/2/2024).
Agenda sidang dugaan dana bos MAN binjai tahun 2020-2022 itu menghadirkan saksi lTedy yang merupakan KTU MAN
Binjai.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh saksi Teddy Rahadian selalu KTU Penggunaan Anggaran Dana BOS MAN Binjai merupakan kewenangan Itjend Kemanag RI," ujar penasehat hukim Irfan Fadila Mawi.
Namun Itjend Kemenag RI sejauh ini tidak melakukan pemeriksaan.
Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak didasarkan atas pemeriksaan ItjendbKemenag RI. Sebagaimana petunjuk Teknik Direktur Jenderal Kemenag RI yang terbit setiap tahun berkaitan dengan dana BOS.
Sidang dilanjutkan hari jumat, tanggal 23 Februari 2024. Untuk pemeriksaan terdakwa yang lain.
Baca Juga:Ketika Penasehat hukum terdakwa Bu evi bertanya, saksi Teddy menerangkan dalam persidangan bahwa terkait pemeriksaan dana bos adalah wewenang Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI 19/2/2024
Tags
Berita Terkait
Wali Kota Binjai Buka Binjai Nasional Expo 2024 HUT Kota Binjai
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi Khusus IKN, Siapa Berminat? Simak Informasinya Disini
Formasi CPNS Kemenag 2024, Terbanyak dalam Sejarah
Tujuh Tersangka Pelaku Pembunuhan Sujono, Petani Mekar Jaya yang Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan Diringkus Polisi
Petani Mekar Jaya ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Pinggir Jalan
Komisioner KPU Sumut Robby Effendi Tinjau Ujian Seleksi PPK se-Kota Binjai
Komentar