Itjen Kemenag RI Belum Periksa Dana BOS MAN Binjai.
bulat.co.id - JPU tidak mampu menghadirkan saksi dari Sidoarjo, kemudian meminta majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan. Hal itu langsung ditolak Penasehat Hukum terdakwa an Evi sehingga sidang dilanjutkan dengan mendengarkan. Keterangan saksi terdakwa.Didang berlangsung di ruang sidang cakra 9, PN Medan, Selasa (20/2/2024).
Agenda sidang dugaan dana bos MAN binjai tahun 2020-2022 itu menghadirkan saksi lTedy yang merupakan KTU MAN Binjai.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh saksi Teddy Rahadian selalu KTU Penggunaan Anggaran Dana BOS MAN Binjai merupakan kewenangan Itjend Kemanag RI," ujar penasehat hukim Irfan Fadila Mawi.
Namun Itjend Kemenag RI sejauh ini tidak melakukan pemeriksaan.
Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak didasarkan atas pemeriksaan ItjendbKemenag RI. Sebagaimana petunjuk Teknik Direktur Jenderal Kemenag RI yang terbit setiap tahun berkaitan dengan dana BOS.
Sidang dilanjutkan hari jumat, tanggal 23 Februari 2024. Untuk pemeriksaan terdakwa yang lain.
Baca Juga:Ketika Penasehat hukum terdakwa Bu evi bertanya, saksi Teddy menerangkan dalam persidangan bahwa terkait pemeriksaan dana bos adalah wewenang Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI 19/2/2024
Tags
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
237 Mahasiswa STMIK Kaputama Jalani Wisuda Program Sarjana & Ahli Madya Angkatan XXIII TA.2024/2025
Gerebek Barak Narkoba, FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai
Komentar