UMK Binjai Naik 6,59 Persen
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Upah Minimum Kota (UMK) Kota Binjai pada tahun 2023 naik sebesar 6,59 persen. Di mana pada tahun 2022 UMK Kota Binjai sebesar Rp2.630.684,46.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan. "Sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada, Rabu (7/12/22) semalam. Jadi sudah jelas UMK kita alami kenaikan," ujar Hamdani, Kamis (8/12/22).
Baca Juga:DIPA dan Dana TKD Sumut Naik Rp 3,83 Triliun, Edy Rahmayadi Tekankan Enam Fokus Utama
Lanjut Hamdani, berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Binjai telah direkomendasikan ke provinsi, untuk tahun 2023 UMK Kota Binjai menjadi Rp2.803.941,34. "UMK Kota Binjai, naik sebesar 6,59 persen," ujar Hamdani.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp2.710.493,93 pada Senin (28/11/22) lalu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
Saipullah Gandeng PT Sorikmas Mining Pulihkan Desa Muara Batang Angkola
237 Mahasiswa STMIK Kaputama Jalani Wisuda Program Sarjana & Ahli Madya Angkatan XXIII TA.2024/2025
Gerebek Barak Narkoba, FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai
Komentar