Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
Hendra Mulya - Senin, 30 Januari 2023 16:00 WIB
Foto: Istimewa
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana, di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (30/1/2023).
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini disita dari 33 perkara pidana umum.
Ke-33 tindak pidana umum tersebut diantaranya, 16 perkara narkoba, 4 perkara perjudian dan 13 perkara orang dan harta benda (Oharda).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Muhammad Husein Admaja menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 24, 23 gram, pil ekstasi 680 butir, ganja seberat 1.710 gram, satu mesin judi tembak ikan dan 6 unit handphone.
"Ini barang bukti disita dari perkara umum dan semua kasus sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga perlu dilakukan pemusnahan sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Baca juga: Hilang Kendali, Honda Mobilio Tabrak Sepeda Motor, Tiga Orang Dikabarkan Tewas
Dalam penanganan kasus, masih kata Husein, perkara narkoba di Kota Binjai tergolong besar dibandingkan dengan kasus lainnya.
"Kita berharap di Binjai, tingkat peredaran dan penggunaan narkoba dapat menurun. Oleh karena itu kita sangat membutuhkan kerjasama dari segala pihak," bebernya.
Pemusnahan barang bukti ini, masih kata Husein, dilakukan dengan cara berbeda. Untuk narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender, sementara ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
"Kalau untuk barang bukti handphone dan mesin judi tembak ikan dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi," tutupnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Komentar