Tiga Orang Tewas Dalam Laka Maut di Tandem, Sopir Ditetapkan Tersangka
Hendra Mulya - Selasa, 31 Januari 2023 10:30 WIB

Istimewa
Kasat Lantas Polres Binjai, AKP B. Naibaho.
bulat.co.id -Penyidik Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Binjai menetapkan sopir mobil Honda Mobilio warna hitam BK 1436 OC sebagai tersangka dalam kasus laka lantas yang menewaskan tiga orang penumpang sepeda motor.
"Sang sopir sudah kita tetapkan tersangka. Saat ini dia (sopir-red) masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Binjai, Ipda Abdullah Sani, Selasa (31/1/2023).
Sopir itu adalah Muhammad Juanda (22) warga Dusun III Paya Lemas, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:Ini Identitas Tiga Korban Tewas Saat Kecelakaan Antara Mobil dan Sepeda Motor di Tandem Hilir
Rencananya, lanjut Sani, hari ini, tersangka akan ditahan, sebab sudah dinyatakan sehat dari luka robek di atas pelipis mata kiri dan luka lecet lutut kaki kanan saat peristiwa terjadi.
Sementara, penumpang mobil, Rizka Afura (25) warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang mengalami luka robek di kepala atas sebelah kanan serta memar kaki kanan dipulangkan kerumahnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Tanjung Pura, KM 32, Dusun I Pasar Umum, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Minggu ( 29/1/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor

Jelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Anjangsana ke Purnawirawan Polri

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai
Komentar