Dikibusi Warga, Dua Bandar Narkoba di Binjai Diringkus Polisi
Lanjut Riswansyah, saat dilakukan pemeriksaan terhadap RR (32), ditemukan satu dompet warna merah yang berisi 22 butir pil ekstasi warna hijau dan satu unit handphone merk Oppo warna putih.
Baca Juga:
"Saat diinterogasi terkait barang haram tersebut, RR mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial RMG, warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat," pungkasnya.
Singkat cerita, petugas menyuruh RR menelpon RGM dan mengajak bertemu di jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Baca Juga :Bos Judi Binjai Diburu Poldasu
Selang beberapa lama, RGM tiba di lokasi yang telah disepakati. Melihat target, petugas langsung meringkusnya dan menyita satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti puluhan pil ekstasi dan satu unit sepeda motor dibawa ke Mako Polres Binjai.
"Keduanya sidah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," tutup Riswansyah.
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa