Dikibusi Warga, Dua Bandar Narkoba di Binjai Diringkus Polisi
Lanjut Riswansyah, saat dilakukan pemeriksaan terhadap RR (32), ditemukan satu dompet warna merah yang berisi 22 butir pil ekstasi warna hijau dan satu unit handphone merk Oppo warna putih.
Baca Juga:
"Saat diinterogasi terkait barang haram tersebut, RR mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial RMG, warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat," pungkasnya.
Singkat cerita, petugas menyuruh RR menelpon RGM dan mengajak bertemu di jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Baca Juga :Bos Judi Binjai Diburu Poldasu
Selang beberapa lama, RGM tiba di lokasi yang telah disepakati. Melihat target, petugas langsung meringkusnya dan menyita satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti puluhan pil ekstasi dan satu unit sepeda motor dibawa ke Mako Polres Binjai.
"Keduanya sidah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," tutup Riswansyah.
Kapolres Irup Tabur Bunga Ziarah Harkitnas 2026 di Taman Makam Bahagia Padangsidimpuan
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam