Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu

Ucok Sitorus - Minggu, 16 Agustus 2026 20:02 WIB
Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Istimewa
Tersangka pengedar sabu, IK alias Iful berserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu, (14/8/2026).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, tiga bungkus paket sabu siap edar disita dari seorang pengedar, di Dusun 1 Damuli Pekan Desa Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 Wib.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH MH, melalui Kaur Bin Ops (KBO), IPTU Ropensus Manik, SH MH, kepada sejumlah wartawan, Minggu, (16/8/2026) menyebut, penangkapan pengedar sabu, IK alias Iful (31), warga sekitar ini, dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba, Ipda R Situngkir, SH bersama tim Opsnal.

Lebih lanjut, KBO Satresnarkoba menerangkan, berawal dari tindak lanjut aduan masyarakat (Dumas) pihaknya melalui tim Opsnal, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta berbagai barang bukti narkotika.

Baca Juga:

" Dari tangan pelaku petugas menyita 3 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.84 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 1 buah dompet kecil warna hitam Putih kotak-kotak," paparnya.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui diduga narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk dijual kembali, yang diperoleh dari seseorang warga yang sama, dan saat ini masih dalam pengembangan

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut, dan terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomer 1 tahun 2023 Junto pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomer 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru