Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH MH, melalui Kaur Bin Ops (KBO), IPTU Ropensus Manik, SH MH, kepada sejumlah wartawan, Minggu, (16/8/2026) menyebut, penangkapan pengedar sabu, IK alias Iful (31), warga sekitar ini, dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba, Ipda R Situngkir, SH bersama tim Opsnal.
Lebih lanjut, KBO Satresnarkoba menerangkan, berawal dari tindak lanjut aduan masyarakat (Dumas) pihaknya melalui tim Opsnal, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta berbagai barang bukti narkotika.
Baca Juga:
" Dari tangan pelaku petugas menyita 3 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.84 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 1 buah dompet kecil warna hitam Putih kotak-kotak," paparnya.
Dari interogasi awal, pelaku mengakui diduga narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk dijual kembali, yang diperoleh dari seseorang warga yang sama, dan saat ini masih dalam pengembangan
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut, dan terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomer 1 tahun 2023 Junto pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomer 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Polsek Aek Natas di Pondok Kosong
Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
Kapolres Bersama Bupati Tapsel Turdes dan Bagi-Bagi Sembako
Polsek Batangtoru Tanggapi Keluhan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Dua Desa
Sekretaris PD Al Washliyah Sergai Selesaikan Magister MPI UINSU dalam 1 Tahun 8 Bulan