Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi

Redaksi - Senin, 28 September 2026 22:08 WIB
Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
Humas Polres Sergai.
Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial PS (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
bulat.co.id - SERDANG BEDAGAI — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial PS (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit, Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:

Menurut keterangan kepolisian, informasi masyarakat diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan sedang berdiri di area perkebunan sawit.

Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kurang lebih 200 meter ke dalam area perkebunan sawit dan berhasil mengamankan PS.

Dalam pemeriksaan awal, PS disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,63 gram, yang terdiri dari satu plastik klip kecil dengan berat bersih 0,07 gram serta dua plastik klip sedang dengan berat bersih 0,56 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok Magnum, satu dompet kecil warna ungu, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu pipet skop, satu unit telepon genggam Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp350.000.

Polisi juga menyebut PS merupakan residivis perkara narkotika, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait perkara narkotika pada tahun 2017 dan 2022 di Lapas Tebing Tinggi.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Sergai terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," ujar Kasi Humas sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Terhadap perkara tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609 sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru