Buku BPKB Terbit Dua Bulan, Kanit Regident : Paling Lama 2 Minggu

bulat.co.id -PAMEKASAN | Lamanya proses pelayanan penerbitan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang memakan waktu hingga dua bulan, kini dibantah serius oleh Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, Jawa Timur, Ipda Edi Sugiantoro.
Menurutnya, proses pembuatan tersebut hanya membutuhkan estimasi waktu sekitar 1 minggu hingga 2 minggu lamanya untuk dilakukan penerbitan.
Baca Juga:
Baca Juga :Mengangkat Pesona Kerajinan Sapu di Purbalingga
"Jika faktor jaringan mendukung penerbitan bisa dilakukan salama 1 minggu, namun apabila faktor jaringan dan yang lainnya mengalami kendala maka proses tersebut ditaksir selesai pada estimasi 2 minggu lamanya," kata Edi di Pamekasan, Rabu (19/7/23).
Penerbitan buku pemilik itu kata Edi melanjutkan, dilakukan di kantor Samsat Pamekasan karena setiap daerah mempunyai wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga :Pamekasan Hangus Terbakar">Uang Rp 750 Juta Milik Warga Pamekasan Hangus Terbakar
"Buku BPKB itu diterbitkan paling lama 2 minggu sudah selesai dan dicetak sendiri oleh Samsat Pamekasan tidak menunggu instruksi dari pusat," pungkas Edi.

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

RSU Melati Perbaungan Berikan Pelayanan Kesehatan dan USG Gratis Sukseskan HUT Bhayangkara ke-79

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
