226 WBP Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
"Dari total 226 narapidana yang kami usulkan
mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 213 orang merupakan narapidana laki-laki,
sedangkan 13 orang sisanya merupakan narapidana perempuan," kata Kepala Rutan
Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo di Sumenep, Senin (31/7/23).
Baca Juga :PKL Geruduk Outlet Mie Cepat Saji di Pamekasan
Mantan
Kabapas Pamekasan itu melanjutkan, pengusulan remisi ini dilakukan melalui
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem
Ditjen Pemasyarakatan, adapun pengusulan remisi ini bukan didasarkan atas
suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas.
Baca Juga:
Namun,
pemberian remisi telah diatur melalui peraturan perundangan dan Permenkumham
Nomor 7 Tahun 2022 yaitu harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa
penahanan lebih dari 6 bulan serta memenuhi syarat administratif dan
substantif.
Baca Juga :Enam Berkas Dokumen Bacaleg di Periksa Ulang KPU Sumenep
"Usulan remisi itu bervariatif. Ada 57 orang diusulkan
mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 3 bulan kepada 81
orang, 4 bulan sebanyak 21 orang, 5 bulan 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang.
Saya berharap WBP terus melakukan hal positif selama di Rutan dan selamat
bagi WBP yang sudah mendapatkan Remisi." urai Karutan sumenep.
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Gebyar HUT 95 Tahun Al-Washliyah, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Sinergi dengan Pemerintah
Miswaruddin Daulay, S. Pd : Saipullah Nasution Keliru Menyuruh Meminta Maaf, Itu Salah Alamat
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
Bekuk Pengedar Narkotika, Polsek Panai Tengah Sita 500 Gram Ganja Kering