943 WBP Lapsustik di Usulkan Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-78
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi.
Baca Juga:
Eddy Junaedi mengungkap bahwa
pengajuan remisi kemerdekaan di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya,
dikarenakan bersamaan dengan hari HDKD ke-78 Kemenkumham.
Baca Juga :Gegara Tak Ditegur, Anak Ketua DPRD Ambon Diduga Pukul Remaja hingga Tewas
"943 (WBP) sudah masuk catatan di
kami, Namun semua itu dapat di prediksi akan terus bertambah sampai nanti
jelang H-1 kemerdekaan RI," kata Eddy di Pamekasan (01/8/23).
Syarat pemberian remisi kata Eddy melanjutkan, sudah diatur dalam undang-undang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Lapas Narkotika Pamekasan sendiri sudah dihuni oleh 1.364 warga binaan, sebagian dari mereka mengusulkan remisi yang bervariasi mulai dari remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga maksimal enam bulan," pungkasnya.
Semarak HUT RI ke-81, BRI Panyabungan Berikan Bantuan Partisipasi untuk Panyabungan Utara
Pemkab Tapsel Gelar Resepsi Kenegaraan rangka Peringati HUT RI ke-81
Bupati Tapsel Serahkan Remisi Umum HUT RI ke-81 ke 135 Napi Rutan Sipirok
Gus Irawan Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-81 di Tapanuli Selatan
AKRS HUT RI ke-81 di TMP Sipirok, Berlangsung Khidmat