943 WBP Lapsustik di Usulkan Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-78
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi.
Baca Juga:
Eddy Junaedi mengungkap bahwa
pengajuan remisi kemerdekaan di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya,
dikarenakan bersamaan dengan hari HDKD ke-78 Kemenkumham.
Baca Juga :Gegara Tak Ditegur, Anak Ketua DPRD Ambon Diduga Pukul Remaja hingga Tewas
"943 (WBP) sudah masuk catatan di
kami, Namun semua itu dapat di prediksi akan terus bertambah sampai nanti
jelang H-1 kemerdekaan RI," kata Eddy di Pamekasan (01/8/23).
Syarat pemberian remisi kata Eddy melanjutkan, sudah diatur dalam undang-undang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Lapas Narkotika Pamekasan sendiri sudah dihuni oleh 1.364 warga binaan, sebagian dari mereka mengusulkan remisi yang bervariasi mulai dari remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga maksimal enam bulan," pungkasnya.
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H
H+2 Idul Fitri 1447 H, Layanan Kunjungan Lapas Padangsidimpuan Dipadati Keluarga WBP
559 WBP Lapas Padangsidimpuan Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Kalapas Padangsidimpuan Sampaikan Bimbingan dan Arahan pada Program Sapa Warga Binaan