788 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi

Habibi
Lapas Kelas IIA Pamekasan
Lanjut Maulidy,
masa tahanan selama 6 bulan tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Baca Juga :Kekeringan di Pamekasan, 20 Tangki Air Bersih Disalurkan
"Untuk
usulan remisi di momen Agustusan, saat ini masih terus berjalan prosesnya untuk
memilah mana yang memenuhi syarat dan tidak," sebutnya.
Sedikitnya
ada tiga syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik, aktif
dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, serta memperoleh hasil asesmen yang
dilakukan oleh petugas Lapas.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya

Upacara Penyerahan Remisi Umum di Lapas Salambue Dihadiri Pj Wali Kota Padangsidimpuan

Kerapatan Sapi Sukses Tergelar, Disporapar Ajak Lestarikan Budaya Hingga Wisata di Pamekasan

Pemkab Sumenep Gelar Madura EV day Bersama PLN UP3 Pamekasan

Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan

CEO Bawang Mas Mendukung Calon Bupati Pamekasan dengan Dana Kampanye yang Kurang
Komentar